• The Indonesian Iron & steel
    Industry Association
Member Area
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
    • Acara Mendatang
    • Acara Terdahulu
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Ekspor/Impor
  • Event ISSEI
  • Event ISSEI
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Mengenakan BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok
Policies 16 March 2022

Pemerintah Mengenakan BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok

Pemerintah Mengenakan BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok

Sumber: IISIA, SEAISI

Melalui PMK No. 15/2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/fd05446b-bc3b-4b7b-a8af-5ab677373d79/15_PMK.010_2022Per.pdf), pemerintah telah mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk baja HRC alloy dari Republik Rakyat Tiongkok. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri”, demikian kutipan dalam pertimbangan PMK No. 15/2022 bagian b.

PMK No. 15/2022 ini mengatur pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor produk baja HRC alloy dari Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003% dan Titanium (Ti) 0,025%. BMAD ini dikenakan kepada eksportir asal negara Tiongkok dengan besaran bervariasi antara 4,2% hingga 50,2%. Pengenaan BMAD ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, yaitu setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Februari 2022.

Langkah pemerintah menerapkan BMAD atas HRC Alloy asal negara Tiongkok ini dinilai sangat tepat dan sangat bagus untuk menegakkan perdagangan yang adil sehingga membantu industri baja nasional. IISIA sangat mengapresiasi langkah ini dan diharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan pengenaan maupun usulan baru yang masih tertahan (pending). Hal ini akan berdampak terhadap penguatan daya saing industri baja nasional.

***

Kembali
Arsip
Arsip
  • Tampilkan Semua
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
  • 2020
  • 2025
Kategori
  • Market
  • Environment
  • Technology
  • Investment
  • IBF Event
  • News Update
  • Event
background-img
Membership Only
Halaman ini hanya dapat diakses oleh anggota. Silakan hubungi admin untuk mendapatkan akses atau login untuk membaca selengkapnya.

Sudah menjadi member ? Masuk disini

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA)

The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) adalah organisasi industri besi dan baja yang berupakan peleburan dari beberapa asosiasi besi dan baja dari hulu ke hilir dan setelah diresmikan pada tahun 2009.

Member Of
Quick Links
  • Sejarah IISIA
  • Sponsor
  • Acara Mendatang
  • Berita
  • Anggota
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Monitoring Ex-Im
Our Partners
  • SEASI
  • KADIN Indonesia
  • IPERINDO
  • REI
  • GAPEKSINDO
  • INKINDO
  • ASPEKNAS
IISIA News
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan 12950
  • 0811-8806-3300 (Whatsapp)
  • info@iisia.or.id, ironsteel.iisia@yahoo.co.id
2008 - 2025, All Rights Reserved.